TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG LEGALITAS KEWENANGAN PENGESAHAN PERJANJIAN PERKAWINAN ATAS PEMISAHAN HARTA OLEH NOTARIS

PUTRA, RAMBONA (2015) TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG LEGALITAS KEWENANGAN PENGESAHAN PERJANJIAN PERKAWINAN ATAS PEMISAHAN HARTA OLEH NOTARIS. Other thesis, Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum.

[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (265kB) | Preview

Abstract

Pencatatan perjanjian perkawinan sangat penting untuk keabsahan suatu perkawinan karena demi kepastian hukum dan ketertiban hukum bagi subyek hukum. Perjanjian Perkawinan merupakan suatu perbuatan hukum yang mempunyai akibat hukum dan untuk membuktikan adanya perjajian perkawinan. Bagaimanakah Legalitas kewenangan pengesahan perjanjian perkawinan atas pemisahan harta oleh Notaris dalam Putusan Pengadilan Pengadilan Agama Nganjuk No. 0689/Pdt.G/2013/PA.Ngj?. Dan bagaimanakah dasar hukum sahnya suatu perjanjian perkawinan ditinjaudari Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terhadap Legalitas kewenangan pengesahan perjanjian perkawinan atas pemisahan harta oleh Notaris dalam Putusan Pengadilan Pengadilan Agama Nganjuk No. 0689/Pdt.G/2013/PA.Ngj? Sesuai dengan rumusan masalah yang ada, data penelitian ini dihimpun melalui penelaah dari berkas- berkas perkara yang diperoleh dari Putusan Pengadilan Agama Nganjuk No. 0689/ Pdt.G/2013/PA.Ngj dan bahan bacaan yang terkait, selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif, dan kesimpulan diperoleh atau diambil dengan pola pikir deduktif.Hasil penelitian menyebutkan bahwa Perjanjian perkawinan yang dibuat oleh notaris yang tertuang dalam putusan PA Nganjuk No.0689/Pdt.G/2013 ini tidak sah/tidak legal dan putusan PA Nganjuk bisa dikatakan batal demi hukum karena akta perjanjian perkawinan yang dibuat oleh para pihak hanya disahkan oleh notaris saja di mana hal ini bertentangan dengan UUP NO 1 tahun 1974 pasal 29 dan KHI pasal 47. perjanjian perkawinan tersebut diperbolehkan menurut hukum Islam ataupun undang- undang yang diatur dalam KHI Pasal 47 ayat dan UUP pasal Pasal 29 yang kedua pasal tersebut menyatakan bahwa pembuatan perjanjian perkawinan disahkan oleh Pegawai Pencatat Nikah, yang dalam hal ini Kantor Urusan Agama bagi seorang muslim. Suatu perjanjian perkawinan yang dibuat oleh pejabat yang tidak berwewenang dalam putusan ini harus batal demi hukum.Sejalan dengan skripisi ini penulis menyarankan kepada para calon pasangan suami istri yang hendak menikah, hendaknya berkonsultasi dulu kepada yang mampu untuk menjelaskan langkah-langkah membuat perjanjian, atau bahkan sebelumnya harus menanyakan apakah perjanjian dalam perkawinan yang akan dibuat diperlukan atau tidak, dan perjanjian dalam perkawinan yang dibuat benar sesuai langkah dan aturan yang dapat memberikan manfaat bagi pasangan suami istri itu sendiri, keluarga maupun pihak-pihak yang tersangkut di dalamnya

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
Divisions: Fakultas Agama Islam
Fakultas Agama Islam > S1-Ahwal Al-Syakhsiyah
Depositing User: M Kirom
Date Deposited: 05 Dec 2015 04:05
Last Modified: 05 Dec 2015 04:05
URI: http://eprints.unipdu.ac.id/id/eprint/371

Actions (login required)

Downloads

Downloads per month over past year

View Item View Item
View My Stats